Laporan Warga Berbuah Penangkapan, Polda Riau Sita 2,14 Gram Sabu dari Residivis di Pekanbaru Kota

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial I (40). Ia ditangkap di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Assalaam, Kecamatan Pekanbaru Kota, Minggu (18/10/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 paket kecil sabu seberat 2,14 gram. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dilaporkan. Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku,” kata Kombes Putu.

Ia menyebut, Operasi Sarang Narkoba tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam memberantas peredaran narkoba.

Sabu Disembunyikan di Dalam Kotak Korek Api

Penangkapan dilakukan tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit I Kompol Herman Pelani sekira pukul 17.00 WIB.

Saat diamankan, pelaku diduga membuang sebuah kotak korek api. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,14 gram.

“Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp102 ribu,” ujarnya.

Kombes Putu mengatakan, terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan interogasi dan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut, serta melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku dan mengirim barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah setempat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *