DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial WSA alias AI diamankan karena diduga memiliki 10 butir pil yang diduga ekstasi seberat 4,54 gram.
Pengungkapan dilakukan Senin (19/10/2026) malam pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkotika.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., menerima informasi ada seorang perempuan yang akan bertransaksi di Jalan Hasanuddin. Menindaklanjuti info itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan WSA alias AI dan membawanya ke rumahnya untuk pembuktian.
Kotak Putih Berisi Ekstasi Logo Medsos
Di rumah tersebut, pelaku menunjukkan sebuah kotak putih merek Coach di bawah meja ruang tamu yang di dalamnya berisi 10 butir pil diduga ekstasi dengan logo media sosial. Rinciannya lima butir logo TikTok hijau, tiga butir logo Instagram ungu, dan dua butir logo Superman merah muda.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan dua plastik klip bening dan satu unit iPhone 13 hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Dumai memberantas narkoba berkat peran aktif informasi dari masyarakat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP baru,” tegasnya.
(red)












