DUMAI – Seorang pemuda berinisial MJ alias J (24) ditangkap polisi di Pelabuhan JU, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Senin (19/10/2026) siang.
Pelaku ditangkap Tim Gabungan Satresnarkoba dan Satpolair Polres Dumai dengan barang bukti dua paket sabu seberat 25,68 gram.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi Satpolair soal aktivitas transaksi narkotika di sekitar Pelabuhan JU.
Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan. Hingga pada Senin (19/10) sekitar pukul 13.20 WIB, polisi mendapat info pelaku sedang berada di bibir pantai pelabuhan dan akan transaksi.
“Tim gabungan langsung bergerak dan mengamankan tersangka saat berdiri di tepi pantai,” kata AKP Gus Purwantoro.
Simpan Sabu di Kotak Rokok
Saat digeledah, polisi menemukan bungkusan plastik hitam di tangan pelaku. Di dalamnya ada kotak HP Vivo dan dua kotak rokok Sampoerna putih.
Di dalam kotak rokok ipolisi menemukan dua paket kristal bening diduga sabu. Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku di Jalan Kesuma, Kelurahan Jaya Mukti, sekira pukul 23.30 WIB.
Di rumah pelaku, polisi menemukan timbangan digital dan plastik klip bening di dalam dompet hitam. Ada juga HP OPPO A6x ungu yang ikut disita.
“Hasil tes urine, pelaku positif metamfetamina. Kini pelaku sudah dibawa ke Polres Dumai,” ujar AKP Gus Purwantoro.
Polres Dumai komitmen berantas narkoba dan minta masyarakat aktif lapor jika melihat peredaran narkotika.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP baru,” tegas AKP Gus Purwantoro.
(red)












