KUANSING – Polsek Cerenti menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman, Rabu (21/10/2026) sekira pukul 09.30 WIB.
Penindakan dipimpin langsung Kapolsek Cerenti bersama Kasubsektor Inuman Iptu Haripin, S.H dengan menyisir tiga lokasi yakni Desa Pulau Panjang Hilir, Desa Banjar Nan Tigo dan Desa Ketaping Jaya.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Cerenti Iptu Debi Setiawan mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
“Kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kelestarian ekosistem sungai,” ujar Iptu Debi.
Dari hasil penyisiran, petugas menindak sebanyak 8 rakit PETI dengan rincian 3 rakit di Desa Pulau Panjang Hilir, 1 rakit di Desa Banjar Nan Tigo dan 4 rakit di Desa Ketaping Jaya.
8 Rakit Dimusnahkan, Polisi Beri Imbauan
Terhadap sarana tersebut, petugas melakukan pembakaran dan pengrusakan mesin serta rakit, termasuk melepaskan jangkar dan menghanyutkan rakit yang ditemukan di lokasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada Sungai Batang Kuantan,” ujar Kapolsek.*
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan pencegahan dan penindakan PETI demi menjaga kamtibmas serta kelestarian lingkungan. Masyarakat juga diajak berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas PETI di wilayah Inuman.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa petugas.
(red)










