PELALAWAN – Satresnarkoba Polres Pelalawan menciduk seorang pemuda berinisial M (33) saat diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Jumat (16/10/2026).
Pelaku yang diketahui merupakan warga setempat dan tidak memiliki pekerjaan tetap itu diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu seberat 0,91 gram, dua alat isap bong, dua kaca pirek serta satu unit handphone Android yang ditemukan di dekat tempat duduk pelaku.
Berawal dari Laporan Warga, Pemasok Diburu
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di kontrakan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di kontrakan tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos, Minggu (18/10).
Kepada penyidik, pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari orang lain yang kini masih dalam penyelidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok.
Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar berani melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
(red)












