Cegah Peredaran Narkoba, Polres Siak Razia Tiga Tempat Hiburan Malam di Kandis

SIAK – Satresnarkoba Polres Siak bersama Polsek Kandis menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM), Sabtu (17/10/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB tersebut melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba Polres Siak, Polsek Kandis, serta Tim Raga Polres Siak. Razia dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H.

Adapun razia menyasar tiga lokasi yakni, Cafe Bintang di Jalan Lintas Libo Lama KM 73, Cafe Pujasera di Jalan Libo Baru KM 82 serta Cafe AEON di Jalan Raya KM 72, Kecamatan Kandis.

Di tiga lokasi tersebut, personel gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan perizinan tempat hiburan. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta antisipasi kepemilikan senjata tajam dan senjata api.

Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita menegaskan, razia ini merupakan langkah preventif kepolisian.

“Razia ini untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat jangan terlibat penyalahgunaan narkoba dan segera lapor polisi jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Polres Siak menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika melalui kegiatan kepolisian yang terukur dan berkelanjutan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *