Gagara Sebut ‘Korupsi Penyakit Masyarakat’, Syakur Amin Disemprot Aktivis Garut

Garut- Buntut dari pernyataan Calon Bupati Garut, Syakur Amin yang menyebutkan bahwa korupsi penyakit masyarakat, memantik reaksi seorang aktivis terkemuka di Kabupaten Garut, Deden Dolar Rancung.

Menurut Deden Dolar, Syakur tidak memiliki konsep yang jelas dan tegas terkait implementasi UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di Revisi UU No 20/ 2001.Syakur tidak memiliki konsep yang jelas dan tegas terkait implementasi UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di Revisi UU No 20/ 2001.

“Hal ni bisa dilihat dari fakta integritas dan komitmen beliau untuk memberantas ijonisasi proyek, gratifikasi hingga pemanfaatan dana Silpa yang dipakai untuk dalih studi banding diberbagai dinas kelas A, yang dituangkan dalam reales publik. Saya tantang kedua pasangan untuk mengiyakan political will (kemauan Politik) menabuh genderang perang terhadap korupsi,” ungkap Deden Dolar, Jum’at (27/9/24).

Karena, tambah Deden Dolar, menciptakan pemerintahan yang bersih (clean government) dan berwibawa (good governance) maka Slsemua pasangan calon khususnya Syakur harus memahami esensi UU 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan yang Bersih Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Lebih lanjut, Deden Dolar saat di konfirmasi langsung di areal Alun-alun Tarogong sebelum keberangkatannya ke Jakarta mengatakan, pernyataan Ade Sayur tidak perlu ditanggapi serius karena percumah membahas pernyataan remeh tanpa dasar disiplin keilmuan yang jelas tentang prinsip jurnalisme.

“Pernyataan Ade Sayur contradictio in terminis, artinya bertolak belakang dengan Istilah. Ia menyerang profesi jurnalis jelas membuktikan dia gak paham definisi, fungsi hingga kode etik jurnalistik sebagaimana dipayungi UU nomor 40 tahun 1999 Tentang Kebasan Pers,” ujarnya

Kemudian Deden Dolar menjelaskan narasi komentar Ade Sayur di WAG yang dinilai tidak substantif dan tidak memahami esensi jurnalistik.
“Simak aja pernyataan dagelan yang kita baca “unik wartawan Garut mah,manehna NU Ngawawancara manehna NU Ngetik”. Kocak kan, inilah yang saya maksud contradictio in terminis tadi mau mengkritisi objek tanpa memahami substansi hingga esensi Jurnalistik jadi percuma buang-buang waktu kecuali kalau kawan-kawan Pers undang saya untuk beradu gagasan tentang eksistensi Pers secara Aple To Aple dengan lawan sepadan.” Tandas Deden Dolar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *