PEKANBARU – Penasihat hukum Gubernur Riau, Akhirza SH MH menegaskan, di Pengadilan Tipikor hingga kini tidak ada saksi yang mengaku pernah diancam atau dimintai uang oleh Abdul Wahid terkait perkara di Dinas PUPR Riau yang tengah bergulir.
Disebutkan Akhirza, fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan justru sangat berbanding terbalik dengan isi dakwaan jaksa.
“Sampai hari ini, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah dimintai uang oleh Pak Abdul Wahid,” katanya, Selasa (21/04).
Instruksi Tegas Larang Praktik Ilegal
Selain itu, ia mengungkapkan fakta bahwa sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terjadi, Gubri sudah memberikan peringatan keras. Abdul Wahid diketahui telah menerbitkan surat edaran resmi yang melarang keras segala bentuk pemberian uang kepada oknum tertentu.
Bahkan, pesan tersebut juga dikirimkan secara masif melalui grup WhatsApp pejabat hingga pesan pribadi kepada seluruh bawahannya.
“Ini menunjukkan komitmen beliau dalam menjaga integritas pemerintahan. Justru beliau yang aktif mengingatkan dan melarang praktik tersebut,” tambah Akhirza.
Tim Hukum Optimistis Abdul Wahid Bersih
Sementara itu, keterangan para saksi di persidangan dinilai sangat konsisten dan memperjelas posisi hukum kliennya yang tidak terlibat.
“Saksi-saksi tersebut memberikan keterangan bahwa tidak ada perintah, permintaan, maupun tekanan dari gubernur terkait pengumpulan sejumlah uang,” terang Akhirza.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum merasa sangat optimistis bahwa rangkaian fakta ini akan menjadi dasar hukum kuat. Mereka yakin persidangan akan membuktikan secara sah bahwa Abdul Wahid sama sekali tidak bersalah dalam perkara hukum ini.
(red)














