Jakarta Pusat – Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 pelaku Asal Ambon terhadap biro hukum Tbinterpol pada tanggal 28 januari 2024 dengan TKP di kabuki hotel jl mangga besar no 81 tamansari .
Akibat pengeroyokan tersebut korban bernama Farid deneche kembali mengalami patah tulang tangan sebelah kanan yang sebelumnya Baru sembuh luka patah kejadian di dalam hotel kabuki pukul jam 5.00 pagi
Kejadian tersebut dari pihak Security mengetahui tetapi tidak berani melerai,meskipun korban Farid meminta pertolongan kepada petugas keamanan seakan akan tutup mata atas kejadian tersebut .
Selanjutnya korban dengan kondisi luka melaporkan kejadian tindak pidana ke Polsek Tamanan Sari dan memohon pihak kepolisian untuk memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku
Karena tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban menderita luka dikenakan pasal pasal 170 ayat 1 dan 2 yaitu tindak kekerasan terharap orang diancam dengan pidana penjarah paling lama 5 tahun 6 bulan
Tindakan tersebut sebagai premanisme yang meresahkan masyarakat sekitarnya yang harus diusut tuntas agar tidak terjadi kepada korban lainnya dan mengutuk keras kepada pelaku atas tindakannya
kejadian tersebut dan kami mohon kepada pimpinan hotel Kabuki untuk memperhatikan tindakan mereka karena telah meresahkan mayarakat.termasuk Security wajib melindungi dan menjaga kepada semua tamu agar merasa aman