Usut Pelaku Tindakan Pidana Pengeroyokan Terhadap Biro Hukum Tbinterpol Pihak Scurity Diduga Sengaja Tutup Mata 

Jakarta Pusat – Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 pelaku Asal Ambon terhadap biro hukum Tbinterpol pada tanggal 28 januari 2024 dengan TKP di kabuki hotel jl mangga besar no 81 tamansari .

Akibat pengeroyokan tersebut korban bernama Farid deneche kembali mengalami  patah tulang  tangan  sebelah kanan yang sebelumnya Baru sembuh luka patah kejadian di dalam hotel kabuki pukul jam 5.00 pagi

Kejadian tersebut dari pihak Security mengetahui tetapi tidak  berani melerai,meskipun  korban Farid meminta pertolongan kepada petugas keamanan seakan akan tutup mata atas kejadian tersebut .

Selanjutnya korban dengan kondisi luka melaporkan kejadian tindak pidana ke Polsek Tamanan Sari dan memohon pihak kepolisian untuk memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku

Karena tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban menderita luka dikenakan  pasal  pasal 170   ayat 1  dan 2 yaitu tindak kekerasan terharap orang  diancam dengan  pidana penjarah paling lama  5 tahun 6 bulan

Tindakan tersebut sebagai premanisme yang meresahkan masyarakat sekitarnya yang harus diusut tuntas agar tidak terjadi kepada korban lainnya dan mengutuk keras kepada pelaku atas tindakannya

kejadian tersebut dan  kami mohon kepada pimpinan hotel Kabuki untuk memperhatikan tindakan mereka karena telah meresahkan mayarakat.termasuk Security wajib melindungi dan menjaga kepada semua tamu agar merasa aman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *