KUANSING – Polsek Kuantan Hilir menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kuantan Singingi, Jumat sore (23/10/2026).
Laporan itu diterima Call Center 110 SPKT Polres Kuansing dari Polda Riau sekira pukul 14.30 WIB dan langsung diteruskan ke Polsek Kuantan Hilir.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman mengatakan, tindak lanjut laporan itu merupakan komitmen Polri memberikan pelayanan responsif.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum,” ujar Iptu Anton Hilman.
Pengecekan dilakukan sekira pukul 16.45 WIB dipimpin KASPKT Aipda Bambang Harianto. Di lokasi, petugas menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk PETI dalam keadaan tidak beroperasi dan tanpa pemilik.
Petugas kemudian melakukan perusakan dan pembakaran terhadap ketiga rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali. Tidak ada pelaku yang diamankan dalam kegiatan tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas Iptu Anton Hilman.
(red)












