Polsek Megamendung Gelar Patroli KRYD, 12 Botol Miras Diamankan

POLRES BOGOR – Polsek Megamendung Kabupaten Bogor menggelar patroli KRYD dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah Megamendung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana,S.H.,M.H, diawali apel gabungan di gelar di kantor Kecamatan Megamendung pada Sabtu (24/10/26)

Dalam giat patroli KRYD tersebut, petugas gabungan dari Polri, Satpol PP dan Linmas dari perwakilan desa melakukan pemeriksaan serta razia di sejumlah titik yang disinyalir menjual minuman keras (miras). Dari salah satu lokasi, di mana petugas berhasil mengamankan sebanyak 12 botol miras dari berbagai merk.

Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana,S.H, M.H menjelaskan, seluruh barang bukti langsung dibawa diamankan ke Polsek Megamendung, dan di mana kegiataan ini akan terus di gencarkan sebagai komitmen juga adanya tindakan kriminalitas lainnya yang akan mengganggu harkamtibmas diwilayah hukum Megamendung,

“Pada kesempatan giat KRYD malam ini, berbagai tempat toko jamu dan juga tempat resto kita adakan pemeriksaan terkait akan adanya peredaran miras maupun narkoba, yangmana perintah langsung dari Bapak Presiden RI dan Juga Menidndqk lanjutti Kebojakan Bapak Kapolri yang baru juga Kapolda Jabar yang baru Untuk Wajib mencegah serta pemberantasan hal hal tersebut yang berbau dan pelanggaran dari kriminalitas serta gangguan harkamtibmas, kami pun himbau kepada tempat-tempat lain yang masih menjual minuman keras, apalagi adanya peredaran narkoba juga obat obattan Daftar G yang di larang beredar akan kami bersihkan sikat habis, di mana tegaskan Kapolsek Megamendung selama beliau menjabat akan terus memberantas segala bentuk tindakan pelanggaran yang meresahkan warga masyarakat serta Harkamtibmas, Tegas Desi

Selain razia miras, patroli juga difokuskan pada pencegahan gangguan kamtibmas lainnya seperti adanya antrian kenadaraan yang akan berlibur ke jalur puncak melintasi wilayah Megamendung, untuk tidak memarkirkan kendaraan berlam lama pada saat istirahat khususnya kendaraan roda 2 dan juga pencegahan adanya aksi balap liar, aksi tawuran serta genk motor dan potensi perkelahian lainnya. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan apabila diketahui ditemukan adanya indikasi gangguan kamtibmas melalui hotline Polri Call Center 110 yang terhubung langsung ke Polsek atau Polres terdekat melayani 24 jam Full, Ujar Desi

“ Ini adalah upaya dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah khususnya Kecamatan Megamendung, Untuk itu dalam menghadirkan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi seluruh masyarakat saling bersinergi baik tingkat desa dan kecamatan, melalui Forkompicam dan Muspika Kecamatan Megamendung ” ujar Kapolsek Desi

“Saya bersama jajaran Muspika Forkompicam, Satpol PP, Linmas dan TNi juga wajib melalui dukungan Pemerintahan Desa serta Kecamatan Megamendung mengambil langkah tegas terhadap para penjual minuman keras apalagi narkoba dan obat obattan daftar G terlarang, yang tetap melakukan transaksi jual beli Ini, akan menjadi bukti komitmen kita dalam menjaga ketertiban kamtibmas wilayah dan komitmen bersama dalam menjaga kondusifitas wilayah hukum Megamendung ,” tutup Kapolsek Megamendung AKP Desi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *