JAKARTA (15/12/2023) – Demi meningkatkan kenyamanan pengguna jasa angkutan penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tata layanan pesan tiket _online_ melalui aplikasi Ferizy.
PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan ketentuan pembelian tiket _online_ kapal ferry dengan radius batasan pembelian tiket berdasar pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan.
“Kini pembelian tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum masuk Pelabuhan,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Ketentuan ini dikeluarkan guna memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa dengan meminimalisir antrean sebelum masuk pelabuhan serta mengurangi adanya percaloan tiket.
Penerapannya dimulai sejak 11 Desember 2023 hingga seterusnya. Bila tiket sudah dimiliki oleh calon penumpang jauh sebelum masuk pelabuhan maka saat antre tak perlu lagi lebih lama. Namun bila mengantre tak bertiket akan memakan waktu lama karena harus menambah waktu beli tiket secara _online_ di gerbang masuk.
Dengan kebijakan itu maka pengguna jasa nantinya tidak bisa melakukan pembelian tiket bila sudah berada dalam radius yang telah ditentukan karena terbaca _Global Positioning System_ (GPS).
“Pemberlakuannya untuk kali ini empat pelabuhan utama ASDP, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Yang perlu menjadi perhatian juga adalah aturan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan,” ujar Dirjen Hendro.
Berikut area batasan pembelian tiket Ferizy:
1.Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2.Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3.Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4.Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Dirjen Hendro berharap dengan adanya aturan itu, akan berdampak positif pada kelancaran arus menuju area pelabuhan dan dalam hal ini Ditjen Hubdat bersama dengan PT. ASDP serta _stakeholders_ lainnya juga akan terus berkoordinasi dan mengawasi kondisi di lapangan. (ALV/WBW/AZN)
—————
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT
Aznal S.H.,M.H.
Twitter: @hubdat151
Instagram dan Tiktok: @ditjen_hubdat
FB Page dan YouTube: Ditjen Perhubungan Darat
Beranda
Perhubungan
TINGKATKAN KENYAMANAN, DITJEN HUBDAT TATA LAYANAN PESAN TIKET _ONLINE_ KAPAL PENYEBERANGAN
TINGKATKAN KENYAMANAN, DITJEN HUBDAT TATA LAYANAN PESAN TIKET _ONLINE_ KAPAL PENYEBERANGAN
Rekomendasi untuk kamu
PELALAWAN – Polres Pelalawan gelar deklarasi tertib berlalu lintas dalam mewujudkan pemilu damai yang berkeselamatan…
PELALAWAN – Polres Pelalawan menerapkan rekayasa arus lalu lintas dengan pola buka-tutup di Jalan Lintas…
JAKARTA (30/12/2023) – Sehubungan dengan adanya antrean panjang kendaraan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai,…