Curi HP Saat Korban Tidur Pulas di Simpang Kanan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

ROHIL – Polisi membekuk 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AA alias AK (21) dan AA alias A (16). Kedua pelaku melakukan aksinya dengan membobol rumah saat korbannya tengah tertidur.

“Polsek Simpang Kanan berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat),” kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,” Selasa (05/12/2023)

Kedua pelaku dibekuk polisi usai menerima sejumlah laporan dari beberapa orang korban terkait dengan aksi pencurian. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap kedua pelaku pada Minggu 3 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

“Korban atas nama Wagiem alias Mamak Dimas (52) yang melaporkan kejadian kehilangan 3 unit handphone dan uang tunai Rp 600 ribu. Total kerugian korban sebesar Rp 4.500.000,- dan membuat laporan di Polsek Simpang Kanan” ungkap Iptu Yulanda.

Di Suka Damai Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan, korbannya atas nama Wasim (50 ).

“Korban kehilangan 3 unit handphone saat sedang tidur malam dirumahnya,” ujar Iptu Yulanda.

Kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Simpang Kanan.

“Ada 2 TKP-nya di wilayah Kecamatan Simpang Kanan,” jelas Iptu Yulanda.

Saat dini hari menunggu penghuni rumah tertidur, lalu kedua pelaku mengambil handphone korban.

“Modusnya itu pada saat korban tertidur, mereka masuk ke dalam rumah kemudian mengambil handphone,” terang Iptu Yulanda.

(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *