KAMPAR – Polisi menangkap seorang pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu berinisial AL (24), Kamis (30/11).
Warga Dusun 1 Kualu Kecamatan Tambang itu ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba di kampungnya.
Saat penangkapan, dari tangan pelaku tim mendapatkan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong).
“Pelaku ditangkap sekira pukul 18.00 WIB, setelah Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Minggu (3/12/2023).
Tim mengamankan pelaku di lapangan bola kaki Dusun Tanjung Kudu Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
“Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti. Pelaku tidak bisa mengelak dan langsung digelandang ke Polsek Tambang,” kata AKP Marupa.
Kemudian tim menginterogasi pelaku dan mengakui bahwa narkotika yang ditemukan saat dilakukan penangkapan adalah benar miliknya dan diperoleh dengan cara membelinya dari WI (DPO).
“Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas AKP Marupa.
(red)