KAMPAR – IS (34) warga Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang ditangkap Polsek Tambang. Pelaku diduga melakukan jual beli perjudian slot online jenis Game Higgs Domino, Rabu (8/11/2023) sekira 22.50 WIB.
“Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat karena sering melakukan jual dan beli chip judi online,” terang Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Kamis (09/11).
Kapolsek mengungkapkan, penangkapan ini berawal, saat Kanit Intel Polsek Tambag Aipda J Sianipar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kualu Nenas, ada warga yang memperjual belikan Chip Higgs Domino.
“Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk di dalam warung sambil menjual chip yang diduga sebagai bandar/penjual chip Higgs Domino,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan AKP Marupa, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti handphone Samsung Galaxy A5 warna Biru dan uang tunai Rp 1.085.000 juta.
“Pelaku mengakui telah melakukan jual beli Chips Higgs domino sejak dua tahun terakhir. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tambang guna proses dan pengusutan lebih lanjut,” tegas AKP Marupa.
(ES)