BENGKALIS – RG alias A (25 diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis dan dari tangan tim berhasil mengamankan 40 paket sabu dengan berat 6,77 gram, Jumat (03/11) lalu. kemarin.
Tersangka RG alias A warga lintas Duri Dumai, KM 17 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Tim berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 40 paket dengan berat 6,77 gram, satu timbangan, sendok sabu, uang tunai Rp 300 ribu dan barang bukti lainnya berhasil disita,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Selasa (07/11).
Iptu Hasan mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berawal, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba. Kemudian, dari informasi tersebut tim melakukan lidik,” ungkap Kasat.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, Iptu Hasan menjelaskan, pada Jumat 3 November 2023 pukul 16.30 WIB, tim membekuk tersangka yang saat itu sedang berada disebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 17 Boncah Mahang.
“Tim kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat pengeledahan ditemukan 40 paket sabu siap edar seberat 6.77 gram beserta berang bukti lainnya,” ujar Iptu hasan.
Iptu Hasan menambahkan, kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka RG alias A mengakui sabu yang disita adalah miliknya dan didapatkan dari CAR (DPO) melalui perantara IR (DPO).
“Hasil tes urine positif Metamphetamine dan tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat.
(red/rt)