Di Depan Jaksa dan Tersangka, Satresnarkoba Polres Rohil Musnahkan 82,3 Gram Sabu

ROHIL — Satresnarkoba Polres Rokan Hilir memusnahkan 82,3 gram sabu dari delapan perkara berbeda, Rabu (4/11/2026) pukul 10.00 WIB. Delapan tersangka hanya bisa menyaksikan barang haramnya dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka LDS, FD, ISN, T, H, ODM, S, dan AR.

“Pemusnahan 82,3 gram sabu ini adalah bukti keseriusan kami. Barang haram ini telah kami amankan dari peredaran masyarakat dan hari ini kami musnahkan sepenuhnya,” tegas Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan. Sabu dicampur air dan cairan pembersih, dihaluskan hingga hancur, lalu dibuang ke septic tank sehingga tidak tersisa sedikit pun.

“Tidak ada yang tersisa, tidak ada yang beredar kembali. Rokan Hilir bukan pasar narkoba, kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Ronni didampingi Kasi Humas Polres Rohil Ipda Anton , S.H. 

Dimusnahkan di Depan Jaksa dan Tersangka

Kegiatan disaksikan perwakilan Kejaksaan, Kasiwas, Kasi Propam, Kasi Kum, penasihat hukum serta para tersangka dan personel Satresnarkoba.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi. Informasi dari warga sangat berharga bagi kami,” tambahnya.

Laporan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam memutus peredaran narkoba di wilayah Rokan Hilir.

“Mari kita jaga wilayah kita bersama, bebas dari narkoba,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *