Kejari Sukabumi Didesak Buka Data Proyek Strategis, Massa Juga Tuntut Kasi Intel Dicopot

SUKABUMI — Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan Jurnalis Sukabumi menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).

Aksi tersebut menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari keterbukaan informasi publik terkait proyek strategis yang mendapat pendampingan atau pengamanan Kejaksaan, hingga dugaan perlakuan diskriminatif terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

Massa menegaskan, keberadaan Kejaksaan dalam mendampingi proyek pemerintah pada prinsipnya tidak dipersoalkan. Namun, proyek yang berkaitan dengan anggaran negara maupun daerah harus dapat diakses secara terbuka, sepanjang bukan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Massa mempertanyakan informasi mendasar terkait proyek yang didampingi: jenis proyek, lokasi pekerjaan, nilai anggaran, serta pihak atau institusi yang melakukan pendampingan.

“Kami tidak anti terhadap pendampingan proyek oleh Kejaksaan. Kami justru mendukung sepanjang dilakukan secara profesional dan akuntabel. Tetapi proyek yang menggunakan APBN maupun APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui proyek apa yang dikawal, di mana lokasinya, berapa nilainya dan siapa yang melakukan pengawalan,” tegas salah seorang peserta aksi dalam orasinya.

Menurut massa, keterbukaan informasi bukan ancaman bagi lembaga penegak hukum maupun pemerintah. Sebaliknya, transparansi adalah bagian penting membangun kepercayaan publik serta mencegah spekulasi terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.

📌 Soroti Dugaan Diskriminasi terhadap Jurnalis

Selain keterbukaan informasi, massa juga menyoroti dugaan perlakuan tidak proporsional terhadap jurnalis saat meminta klarifikasi dan informasi berkepentingan publik.

Massa menegaskan, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial. Akses terhadap informasi publik menjadi bagian penting dalam proses pemberitaan yang berimbang. Mereka meminta Kejari Kabupaten Sukabumi tidak membangun sekat komunikasi dengan insan pers.

“Jurnalis bukan musuh Kejaksaan. Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Kalau ada informasi yang memang dikecualikan, silakan dijelaskan dasar hukumnya. Jangan justru wartawan yang melakukan konfirmasi dipersulit atau diperlakukan berbeda,” ujar massa.

✅ Tiga Tuntutan Utama

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Membuka informasi mengenai proyek-proyek strategis yang mendapat pendampingan/pengawalan, dengan tetap memperhatikan ketentuan informasi yang dikecualikan.

2. Menghentikan segala bentuk perlakuan diskriminatif terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya saat melakukan konfirmasi kepada pejabat atau institusi sumber berita.

3. Meminta akuntabilitas terhadap proses pengawasan dan pendampingan proyek strategis, sehingga masyarakat mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan.

Massa menekankan tidak meminta dokumen teknis yang bersifat rinci, melainkan informasi dasar: proyek apa, berada di mana, berapa nilai anggarannya, dan siapa yang melakukan pendampingan.

“Kalau informasi dasar seperti itu saja tidak dapat diketahui publik, tentu akan menimbulkan pertanyaan. Transparansi bukan ancaman. Justru keterbukaan dapat menghilangkan prasangka dan memperkuat kepercayaan masyarakat,” tegas peserta aksi.

⚠️ Massa Desak Kasi Intel Dicopot

Tuntutan semakin tegas ketika massa juga menyuarakan agar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi dicopot dari jabatannya.

Tuntutan itu muncul sebagai bentuk kekecewaan terhadap pola komunikasi dan pelayanan informasi yang dinilai belum mencerminkan keterbukaan serta kemitraan dengan insan pers dan masyarakat.

Massa meminta pimpinan Kejaksaan melakukan evaluasi terhadap jajaran yang dinilai bertanggung jawab dalam hubungan komunikasi dengan masyarakat dan media.

“Jika persoalan komunikasi dan keterbukaan ini terus terjadi, kami meminta pimpinan melakukan evaluasi serius, termasuk terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab. Kami mendesak Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi dicopot apabila terbukti tidak mampu menjalankan fungsi komunikasi publik dan pelayanan informasi secara baik,” demikian seruan massa.

📝 Tanggapan Pihak Kejari

Terkait aksi dan tuntutan tersebut, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi memberikan tanggapan bahwa akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap berbagai persoalan yang disampaikan oleh massa.

“Kami akan mengevaluasi dulu berbagai hal tersebut,” ujar perwakilan Kejari Kabupaten Sukabumi.

📌 Akan Tempuh Mekanisme Sengketa Informasi

Massa menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi terkait permintaan informasi tersebut, agar memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat diproses melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.

Massa akan menunggu tanggapan resmi dari Kejari. Apabila permohonan tidak memperoleh jawaban sesuai mekanisme yang berlaku atau terdapat penolakan tanpa alasan yang sah, mereka akan menempuh jalur sengketa informasi.

( Team Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *