INHU – Kepolisian Sektor Pasir Penyu berhasil mengamankan tiga orang wanita yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi dalam dua kali pengungkapan terpisah pada Kamis, 13 Agustus 2026 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima sekira pukul 07.00 WIB, tentang adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di sebuah rumah, Kongsi IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu,” kata Aiptu Misran, Rabu (19/08).
Kemudian tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang wanita yang baru masuk ke rumah tersebut yaitu, TR alias Tiurma (38), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
“Sebelum digeledah, tersangka langsung mengakui menyimpan narkotika di tubuhnya. Dari saku celana jeans biru yang dikenakannya, tim menemukan selembar tisu berisi 2 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,87 gram. Selain itu juga diamankan 1 unit ponsel warna biru gelap,” ujar Aiptu Misran.
Masih di hari yang sama sekira pukul 13.40 WIB, tim kembali menerima laporan warga mengenai dua orang wanita yang sedang melakukan transaksi narkotika di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Tanah Merah.
Tim kembali dikerahkan dan berhasil mengamankan ID alias Ana (34) warga Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan dan FW alias Fella (29) warga Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Saat diperiksa, keduanya mengaku sedang menunggu pembeli. Dari lipatan celana jeans biru milik ana ditemukan 2 butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,98 gram,” terang Aiptu Misran.
Tim juga menyita masing-masing satu unit ponsel warna silver dan warna ungu, serta 1 unit sepeda motor warna merah yang digunakan tersangka.
“Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Aiptu Misran.
(red)














