Miliki 10.08 Gram Sabu, Warga Bencah Kelubi Ditangkap Polsek Tapung 

KAMPAR – AL (48) hanya bisa pasrah saat ditangkap Polsek Tapung. Dari tangannya, tim berhasil mengamankan 22 paket sabu dengan berat kotor 10.08 Gram

Pelaku ditangkap saat berada di balai-balai belakang rumahnya di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekira pukul 15.00 WIB.

“Pelaku AL ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, Kamis (20/08).

Berawal saat tim mendapat informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Bencah Kelubi.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja langsung menuju rumah di Dusun I Desa Bencah Kelubi.

“Tidak lama, tim sampai di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku saat duduk dibalai belakang rumahnya,” jelas Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 2 paket besar dan 20 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.

“Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas sandang warna hitam milik pelaku,”ungkap Kompol Bambang.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari AI (DPO) dengan sistem lempar di jembatan Desa Bencah Kelubi.

“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tapung untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Tapung.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *