DUMAI – Satreskrim Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Dumai Kota. Seorang pria berinisial R (59) telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 9 Juli 2026 sekira pukul 16.00 WIB, setelah korban menceritakan kejadian yang pernah dialaminya kepada keluarganya. Laporan resmi kemudian diterima Polres Dumai pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 17.31 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/VII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata mengungkapkan bahwa kejadian tersebut diduga terjadi di Jalan Bintan Gang Ubudiyah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
“Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial RM (12), sedangkan pelapor adalah ibu kandung korban berinisial RS (35),” ungkap AKP I Putu Adi.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengaku mengalami perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh pelaku ketika korban datang berbelanja ke warung milik pelaku sekitar dua tahun yang lalu. Saat mengetahui pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kandis sekitar pukul 01.00 WIB.
“Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah masjid tanpa perlawanan sekira jam 03.30 WIB, lalu dibawa Kepolres Dumai guna proses hukum selanjutnya,” terang Kasat.
Setelah diamankan, terduga pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam proses pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan korban.
“Polisi juga telah mengamankan satu lembar Visum et Repertum sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” ujar AKP I Putu Adi.
Sejauh ini, Satreskrim Polres Dumai telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, meliputi cek tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, pengamanan tersangka, gelar perkara, pemeriksaan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.
“Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta menyelesaikan berkas perkara hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” tegas Kasat.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
(red)














