KUANSING – Polsek Kuantan Hilir kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) pada Jumat, 10 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kuantan Singingi dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum.
Penertiban yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI yakni, Desa Rawang Ogung dan Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, tim menemukan sembilan unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan tanpa pemilik. Sebanyak lima unit rakit ditemukan di Desa Rawang Ogung, sedangkan empat unit lainnya berada di Desa Kasang Limau Sundai.
Untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan, tim melakukan pengrusakan sekaligus pembakaran terhadap mesin dan peralatan penambangan yang terdapat pada rakit-rakit tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, tim tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada orang maupun barang bukti yang diamankan selain pemusnahan sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, S.H., M.H menegaskan bahwa akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin.
“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan,” tegas Iptu Edi Winoto.
(red)














