KAMPAR – AH (34), warga Desa Siabu, Kecamatan Salo ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar. Darinya penangkapannya, tim berhasil amankan 5 paket sabu pada Selasa, 7 Juli 2026 sekira pukul 19.00 WIB.
“Pelaku merupakan pengedar dan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang.
Penangkapan pelaku berawal saat tim mendapatkan informasi kalau di Desa Ridan Permai sering terjadi peredaran narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya,” terang Kasat.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dikantong celana miliknya. Kemudian tim menggeledah gudang yang berada disamping rumahnya dan menemukan 1 paket kecil yang disimpan dalam speaker.
“Pelaku mengakui barang haram itu adalah miliknya yang ia dapat dari pelaku DE di Kelurahan Bangkinang. Lalu pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Rifles.
(red)














