Resmi Tersangka, Supir Land Cruiser Maut Perawang Ditahan di Polres Siak

SIAK – Menindaklanjuti penanganan kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Raya KM 10 Perawang Barat, pihak kepolisian mengambil langkah tegas terhadap pengemudi mobil yang terlibat.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Lantas AKP Siswoyo, S.H menerangkan bahwa telah menyelesaikan pemeriksaan saksi, cek lapangan dan olah TKP, kemudian menggelar perkara resmi pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser BM 151 AK berinisial DK (49) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ucap AKP Siswoyo, Senin (02/11).

Terancam 6 Tahun Penjara dan Ditahan di Polres Siak

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka DK saat ini telah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Polres Siak.

“DK dijerat Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Perbuatannya yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka terancam pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas AKP Siswoyo.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, sekaligus mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *