Gasak 6 Tabung Gas Rp 1,2 Juta, Residivis di Dumai Berakhir di Sel Polisi

DUMAI – Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus pencurian 6 tabung gas LPG 3 Kg di sebuah warung, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Pelaku berinisial ES (33) yang merupakan residivis kasus narkoba berhasil diamankan. Sementara abang kandungnya berinisial AS masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Bukit Kapur, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si melalui Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 02.09 WIB.

“Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 06.00 WIB saat hendak memasak. Kompor tidak menyala karena tabung gas hilang. Setelah dicek, 6 tabung gas yang disimpan di warung sudah raib,” kata AKP Zaini Waluyo, Jumat (30/10).

Aksinya Terekam CCTV, Kawat Warung Digunting

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat seorang pria berjaket dan topi hitam mengambil tabung gas tersebut. Dinding belakang warung yang terbuat dari kawat juga ditemukan dalam kondisi terpotong.

Berbekal rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengidentifikasi pelaku. Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H langsung memimpin penangkapan di Jalan Mekar Sari, Bagan Besar pada Kamis, 29 Oktober 2026 sekira pukul 09.00 WIB.

“Tersangka diamankan di dalam rumahnya saat sedang tertidur,” ujar AKP Zaini.

Dari hasil interogasi, ES mengakui beraksi bersama abang kandungnya AS. Polisi mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi CCTV, potongan jaring kawat besi, 3 tabung gas LPG 3 Kg, topi hitam, jaket hitam, dan sebuah tang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bukit Kapur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *