PELALAWAN – Polres Pelalawan memasang plang peringatan di areal tindak pidana pembakaran lahan di Jalan Koridor RAPP KM 13 RT 002/RW 002 Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (29/10/2026) pukul 10.30 WIB.
Lokasi berada di titik koordinat 0°19’36.2″N 101°48’24.6″E berdasarkan LP/A/02/VIII/2026/Polsek Pkl Kerinci tanggal 26 Agustus 2026 dengan luas lahan terbakar sekitar 228 hektare tanaman kelapa sawit.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Zulhendra, S.H., M.M, Kanit Reskrim AKP Muslim, S.H dan Kanit IV Satreskrim Ipda Rizky Muhammad Alfiansyah, S.Tr.K.
Polres Pelalawan akan memasang 76 plang peringatan di seluruh areal bekas karhutla sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pengawasan di lokasi tersebut.
Plang Jadi Teguran Hukum, Pelanggar Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara
“Pemasangan plang tersebut sebagai tanda pengawasan yang menandai lokasi sedang dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum, sekaligus sebagai larangan beraktivitas,” kata Kapolres.
Fungsi kedua sebagai larangan agar masyarakat tidak mengolah, menanam atau menduduki lahan bekas terbakar yang masih dalam proses hukum.
“Plang ini menjadi teguran hukum serius, pelanggaran terhadap garis peringatan dapat berujung sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau sesuai undang-undang pembakaran hutan,” tegas AKBP Ahmad Nur Ari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panit 1 Reskrim Ipda Donni, S.H., Panit Opsnal Intelkam Aiptu Agustinus Hermanto, S.H dan Bhabinkamtibmas Desa Rantau Baru Aipda Yasir.
(red)












