DUMAI – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Pria berinisial ME alias G (43) warga Bengkalis diamankan di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekira pukul 20.00 WIB.
ME alias G merupakan DPO dari Laporan Polisi Nomor LP/A/112/IX/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 22 September 2026.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H melalui Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M dan Kasi Humas AKP Zaini Waluyo mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Sepakat RT 012, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur pada 22 September 2026.
Buang Kotak Rokok Saat Digeledah, Sabu Ditemukan di Bawah Karpet
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro mendatangi lokasi dan menemukan GR alias I di dalam kamar. Saat didekati, GR membuang kotak rokok Sampoerna A Mild putih ke arah pintu kamar.
“Setelah diperiksa kotak rokok tersebut berisi satu paket sabu. Kepada petugas GR mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari perempuan berinisial WS alias S alias T,” jelas AKP Gus Purwantoro, Jumat (09/10).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan WS di rumah kost Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bukit Kapur. Saat digeledah petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di bawah karpet. WS mengakui barang tersebut miliknya.
“Dari hasil penyidikan, asal barang mengarah kepada ME alias G. Petugas kemudian memburu tersangka hingga berhasil mengamankan di wilayah Bengkalis,” ungkap AKP Gus Purwantoro.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu unit handphone OPPO warna coklat moka. Hasil pemeriksaan urine tersangka positif methamphetamine. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Gus Purwantoro.
(red)












