KUANSING – Polres Kuantan Singingi melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di tiga lokasi berbeda, Kamis 8 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut sebanyak tujuh rakit dan satu alas papan (asbuk) ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan kemudian dirusak agar tidak kembali digunakan.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Romlan, S.H mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI.
“Personel melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Karena tidak ditemukan pemilik maupun pekerja di lokasi, sarana tersebut kemudian ditangani sesuai kondisi di lapangan,” ujar Iptu Romlan.
Rincian Penertiban di Tiga Polsek
Di wilayah Polsek Benai, personel yang dipimpin Kapolsek Benai Iptu Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H menemukan empat rakit jenis stingkai di Daerah Aluran Gajah, Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai dalam kondisi tidak beroperasi.
Kemudian di wilayah Polsek Kuantan Hilir, personel yang dipimpin Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman, S.H., M.H menemukan tiga rakit PETI tidak beroperasi di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang tanpa pemilik maupun pekerja.
Sementara itu Polsek Kuantan Tengah menindaklanjuti laporan melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Sitorajo Kari. Dari pengecekan ditemukan satu alas papan atau asbuk, karpet, spiral, paralon dan mesin robin yang ditinggalkan.
Terhadap seluruh sarana yang ditemukan dirusak dan dibakar di lokasi sehingga tidak dapat digunakan kembali. Iptu Romlan mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI di wilayahnya,” pungkasnya.
(red)












