Polsek Pangean Tindak Lanjuti Informasi PETI di Desa Pulau Deras

KUANSING – Menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Deras, Polsek Pangean langsung melakukan penertiban, Rabu (30/09/26) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Pangean Iptu Mario Suwito, S.H., M.H mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari media online mengenai aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi tersebut, personel langsung cek lokasi sekaligus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang dilaporkan,” ujar Iptu Mario Suwito.

Dua Rakit Dimusnahkan

Di lokasi, personel menemukan dua unit rakit PETI lengkap dengan mesin dan peralatan tambang dalam kondisi tidak sedang beroperasi.

Petugas kemudian melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan agar tidak dapat digunakan kembali.

“Di lokasi ditemukan dua unit rakit PETI lengkap dengan mesin dan peralatannya. Personel langsung melakukan pemusnahan dengan merusak dan membakar sehingga tidak bisa digunakan kembali,” jelasnya.

Dalam penertiban itu tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa dari lokasi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *