Aniaya Pemuda di Dumai Kota, Dua Pemuda Dibekuk Tim URC Raga Polres Dumai

DUMAI – Pelarian dua pelaku penganiayaan di Warung Bakso Siswati berakhir. Tim URC Raga Polres Dumai berhasil membekuk kedua pelaku setelah sempat kabur hingga ke Kabupaten Siak.

Kedua tersangka berinisial DAU (23) dan W (26), warga Kecamatan Dumai Selatan ditangkap di salah satu rumah warga, Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Selasa (29/9/2026) sekira pukul 03.00 WIB.

Saat diamankan tim yang dipimpin Kanit I Pidum Polres Dumai, Ipda Dimas Arsa Ramadhan, pelaku sempat bekerja sebagai penjaga kambing untuk menghilangkan jejak.

Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata membenarkan penangkapan tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Dumai menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata AKP I Putu Adi Juniwinata, Rabu (30/09).

Kronologi Penusukan di Bakso Siswati

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekira pukul 21.30 WIB di sekitar Warung Bakso Siswati, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota.

“Korban JHH saat itu sedang duduk bersama temannya RK di Bumi Coffee depan Kantor KPPN Dumai. Dua orang tak dikenal melintas dengan motor Honda Revo sambil menggeber knalpot dan berkata Anjai,” ujar Kasat.

Tak lama, empat orang dengan dua motor menghampiri korban. Salah satu pelaku berkata “Siapa yang ngago-ngago, dah kuat kalian dah” lalu menendang wajah korban hingga terjatuh.

Korban melihat salah satu pelaku membawa pisau dapur dan langsung berlari ke Warung Bakso Siswati. Namun korban dikejar dua orang yang membawa pisau dan obeng. Di dalam warung, korban ditusuk oleh dua orang berjaket merah dan kuning hingga terjatuh.

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka tusuk di pinggang kanan, luka tusuk di bahu akibat obeng dan memar di wajah kiri,” ungkap AKP I Putu Adi Juniwinata.

Sempat Kabur ke Rupat dan Jadi Penjaga Kambing

Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Dumai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IX/2026/SPKT/POLRES DUMAI.

“Setelah menerima laporan, Tim URC Raga langsung melakukan penyelidikan, cek TKP, periksa saksi dan gelar perkara,” jelas Kasat.

Hasilnya, pelaku teridentifikasi dan diketahui kabur. Dua hari bersembunyi di Jakolin Bukit Datuk, lalu 5 hari kabur ke Rupat sebelum akhirnya kabur ke Siak.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah helm, 1 stel pakaian, 1 unit motor Honda Beat merah dan 1 buah obeng.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas AKP I Putu Adi Juniwinata.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *