Kabid Humas Polda Riau: Polri Tak Hanya Padamkan Api, Pelaku Karhutla Ditindak

INHU — Polres Indragiri Hulu mengamankan seorang pria berinisial H (60), warga Desa Kelesa, Kecamatan Seberida yang diduga melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan kebakaran seluas 1,8 hektare.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu 19 September 2026 sekira pukul 18.00 WIB, setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap kebakaran lahan di kawasan Simpang Korindo, Desa Kelesa.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran terhadap tumpukan semak hasil pembersihan lahan menggunakan korek api atau mancis,” ujar AKBP Eka, Senin 21 September 2026.

Kapolres menjelaskan bahwa sebelum membakar, tersangka membersihkan lahan dengan menebas semak belukar menggunakan parang dan mengumpulkannya menjadi tiga tumpukan. Pembakaran dilakukan bertahap, tumpukan pertama dibakar Agustus 2026, tumpukan kedua pada 8 September 2026.

“Pada 13 September, tersangka kembali membakar tumpukan ketiga. Saat api membesar, angin cukup kencang sehingga api tidak dapat dikendalikan dan kemudian menyebar ke lahan,” jelasnya.

Akibatnya, kebakaran menghanguskan lahan seluas kurang lebih 1,8 hektare. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api dan dua buah kayu bekas bakaran.

AKBP Eka Ariandy Putra menegaskan proses hukum terus berlanjut dengan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi mengatakan, penanganan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla di Riau.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran. Setiap dugaan tindak pidana karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat cepat meluas dan menimbulkan dampak lebih besar.

“Tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *