Sita 19,57 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Siak Gulung Bandar dan 2 Kurir di Benteng Hilir

SIAK — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (8/11/2025) malam, tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,57 gram di Desa Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial RM (45), AAP (23) dan YH (31). Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM berperan sebagai bandar, sementara AAP dan YH merupakan kurir yang membantu mengedarkan barang haram tersebut.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Desa Benteng Hilir. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung turun melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony, Selasa (11/11).

Sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku di lokasi. Dari tangan tersangka AAP ditemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celananya. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan lagi satu paket sabu di pekarangan rumah RM yang disembunyikan di bawah seng dan dimasukkan ke dalam kotak putih.

“Dari hasil penggeledahan, tim menyita 3 paket narkotika jenis sabu, plastik klip bening, timbangan digital, empat unit handphone berbagai merek, dua unit sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp 3.450.000,” unkap AKP Tony.

Hasil interogasi, tersangka RM mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial P (DPO) yang kini sedang dalam pengejaran polisi. Ketiga pelaku juga positif amphetamine dan metamfetamina setelah dilakukan tes urine.

“Ketiga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” tegas Kasat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *