Polsek Dumai Timur Berhasil Meringkus Pencuri AC di Kantor LAMR Jalan Putri Tujuh

DUMAI – Malam itu, Kamis, 5 Februari 2026 lalu, suasana hening menyelimuti Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai di Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai. Namun, ketenangan itu pecah saat penjaga kantor, Muhammad Taufik mendapati satu unit AC Floor Standing merek Panasonic tiba-tiba sudah tercabut dan teronggok di depan pintu utama gedung. Kaget dan curiga, ia langsung mengirimkan pesan WhatsApp ke Bendahara LAMR, Zulkifli yang sontak memerintahkan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur.

Kerugian akibat ulah maling ini ditaksir mencapai Rp10.000.000. Zulkifli pun melaporkan peristiwa itu pada Jumat, 6 Februari 2026 malam. Pelaku yang teridentifikasi bernama MNS alias T (29) asal Jalan Datuk Laksamana langsung masuk dalam daftar pencarian. Namun, selama berbulan-bulan, MNS als T laksana ditelan bumi, membuat penyelidikan sempat berjalan pelik.

Hingga akhirnya, pada Kamis malam, 9 Juli 2026, sekira pukul 21.00 WIB, sebuah informasi intelijen berharga mengarah pada keberadaan pelaku yang bersembunyi di kawasan BTN Panorama, Kelurahan Jaya Mukti. Operasi penangkapan malam itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur, Ipda Andrianto, S.H. Dengan koordinasi yang solid dan gerakan cepat, tim langsung menyergap lokasi persembunyian MNS als T dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Setelah diringkus, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Penyidik pun langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, termasuk pelapor dan penjaga kantor, serta mengamankan barang bukti yang menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini.

Saat ini, proses hukum terus bergulir. Pihak kepolisian tengah mempersiapkan gelar perkara, melengkapi berkas administrasi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melimpahkan berkas perkara. Tak hanya itu, pengembangan lebih lanjut juga dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku lain (DPO). Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dan terancam hukuman setimpal.

Berkat kegigihan Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur, Ipda Andrianto, S.H dan seluruh jajaran Polsek Dumai Timur, kasus pencurian yang sempat mencemaskan pengurus adat ini akhirnya terungkap. Masyarakat Dumai pun menyambut lega, berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *