Kabupaten Bekasi, – Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal produksi air galon bermerek palsu yang membahayakan kesehatan masyarakat. Sebuah depot air isi ulang ilegal di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, terbukti memproduksi dan menjual air galon merek Le Minerale palsu menggunakan air tanah tanpa izin.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Depot Air Isi Ulang “WIJAYA TIRTA”, Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap pelaku berinisial SST yang merupakan pemilik usaha, saat sedang mengisi galon dengan air tanah dari sumur bor tidak berizin.
“Pelaku menyulap air tanah mentah menjadi seolah-olah air galon bermerek, dengan kemasan palsu lengkap label dan segel ‘Le Minerale’. Ini adalah bentuk penipuan brutal yang mengancam keselamatan konsumen,” tegas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H.
Beroperasi Dua Tahun, Omzet Capai Rp70 Juta
Berdasarkan penyelidikan, sindikat ini sudah beroperasi sejak tahun 2023. Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi rata-rata 50 galon air palsu dengan estimasi omzet kotor mencapai Rp70 juta. Modusnya, SST membeli galon bekas, tutup segel, dan label Le Minerale dari toko daring seharga Rp2.500 per set. Air yang digunakan diambil langsung dari sumur bor tanpa proses sterilisasi sesuai standar kesehatan.
Hasil uji laboratorium mengungkap bahwa air tersebut tercemar bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa yang berisiko menyebabkan penyakit serius.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
50 galon kosong Le Minerale bekas, 5 galon berisi air palsu, 1 karung tutup bekas Le Minerale dan Aqua,1 karung tutup galon tanpa merek,
17 filter kecil, 3 mesin pompa air,4 tabung filter besar,1 gulung label Le Minerale,1 toren air kapasitas 1.000 liter
Kasat Reskrim Kompol Onkoseno G.S., S.H., S.I.K., M.H. menyatakan bahwa praktik pemalsuan air galon ini bukan hanya pelanggaran etik, melainkan kejahatan berat yang melanggar hak konsumen dan membahayakan kesehatan publik.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan, Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga sebesar Rp 4 miliar. Saat ini, SST telah resmi ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi sejak 16 Mei 2025.
Wakapolres AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K. menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha nakal yang memalsukan produk dan membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan kompromi. Ini bukan hanya soal ekonomi, ini soal nyawa,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi, S.H. mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan membeli air galon bermerek dari distributor resmi untuk menghindari produk ilegal.














