SERGAI – Personel Polsek Perbaungan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Jalan Perdamaian Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Kedua pelaku berinisial I alias I (45) danBA alais B (39), warga Kecamatan Perbaungan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban Suratni (59), seorang ibu rumah tangga yang kehilangan sepeda motor miliknya.
Kapolsek Perbaungan, AKP Japri Binsar H Simamora kepada awak media, Jumat (24/4/2026) menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026.
“Saat itu korban meninggalkan rumah sejak pagi hari untuk berjualan menggunakan becak motor,” ucap AKP Japri.
Ketika pulang sekitar pukul 22.40 WIB, korban mendapati pintu dapur rumah telah terbuka dan sepeda motor Honda Scoopy miliknya bersama dua dokumen BPKB yang disimpan di dalam lemari sudah hilang.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, diketahui pelaku masuk ke rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel gembok menggunakan obeng saat rumah dalam keadaan kosong. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka I pada Senin, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Deli Pajak Lama Perbaungan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya Beny,” ujar AKP Japri.
Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Beny pada Selasa, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB saat mengendarai becak motor di Jalan Deli Perbaungan.
“Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dari tangan tersangka,” terang AKP Japri.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sepeda motor hasil curian diserahkan kepada seorang rekannya bernama Misbah yang kini masih dalam pengejaran untuk dijual ke Kota Medan seharga Rp7 juta.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli pakaian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dibeli dari hasil kejahatan, satu buah obeng yang digunakan mencongkel pintu rumah korban, satu paket sabu, serta satu unit becak motor Suzuki Thunder BK 2858 OT.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lain yang diduga terlibat sebagai penadah sepeda motor hasil curian,” tegas AKP Japri.
(red)














