KUANSING – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi berhasil diringkus polisi, Sabtu (16/12).
“Pelaku berinisial SK (27), diringkus polisi setelah dilaporkan oleh korbannya R (22),” kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucacap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar-Butar SH MH, Sabtu (16/12).
Iptu Riduan menyebutkan, aksi curat ini diketahui saat korban bangun tidur dan melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka.
“Setelah memeriksa rumahnya, korban tidak menemukan handphone, tabung gas dan uang yang disimpan di dalam lemari,” ujar Iptu Riduan.
Diungkapkan Kapolsek, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.950.000,- dan melaporkannya ke Polsek Singingi guna untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit handphone Infinix, 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra dan peralatan lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut,” ungkap Kapolsek.
Pelaku bersama barang bukti dibawa di Polsek Singingi dan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).
(red)