Beraksi di Kelurahan Sukajadi, Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Dumai

DUMAI – Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial MI alias IT (31) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota yang berdomisili di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.

“Pelaku yang diduga bertindak sebagai pengedar, diamankan bersama barang bukti 2 paket sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 unit handphone Samsung Galaxy A 03 warna hitam dan beberapa barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana tersebut,” kata Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel SH MH, Senin (11/12).

Iptu Mardiwel menyebutkan, pengungkapan kasus ini di awal Desember 2023, tim mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Dumai Kota.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di kediamannya pada Minggu 10 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB.,” ungkap Iptu Mardiwel.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, Iptu Mardiwel menjelaskan, tim menemukan barang bukti seperti disebutkan diatas dan membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,”  tegas Iptu Mardiwel.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *