DUMAI – AH alias AG alias DD (29) warga Kelurahan Laksamana Kecamatan Kota diringkus polisi saat berada di tepi Jalan Rajawali Dumai Kota, Jumat (8/12/2023).
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel SH MH membenarkan penangkapan AH alias AG alias DD yang diduga pengedar dan pemakai sabu.
“Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan 7 paket sabu dengan berat kotor 2,48 Gram, uang tunai Rp 1.030.000,- (satu juta tiga puluh ribu rupiah) dan beberapa barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana tersebut,” jelas Iptu Mardiwel, Sabtu (08/12).
Pengungkapan kasus ini berawal saat Satresnarkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu di Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di tepi Jalan Rajawali. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” tegas Iptu Mardiwel.
(red)