Polres Dumai Gelar Press Conference Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

DUMAI – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian dengan cara aborsi yang melibatkan sepasang kekasih berinisial MSD (18) warga Kabupaten Bengkalis dan kekasihnya anak dibawah umur berusia 16 tahun warga Kota Dumai.

Aksi nekat yang dilakukan oleh MSD dan kekasihnya tersebut diduga karena sang pacar yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) belum siap untuk mempunyai anak dari hasil hubungan terlarang mereka.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi pada pelaksanaan press conference didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STK SIK MH, Kasi Humas AKP Yusnelly SSos dan Kanit PPA Satreskrim Ipda Lius Mulyadin, membenarkan pengungkapan perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian (aborsi).

“Sebanyak tiga tersangka kami amankan dalam perkara dugaan aborsi ini yakni MSD (18) bersama sang kekasih pelaku aborsi dan seorang pemilik apotik berinisial DM (43) yang menyediakan obat dan membantu proses aborsi,” ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, Rabu (6/12/2023) siang.

Dikatakan Kapolres Dumai, kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Senin (4/12/2023) sekira pukul 13.02 WIB. Dimana telah terjadi diduga tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian di Jalan SM Amin tepatnya dibelakang Wisma Cemara, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

Dimana ketika itu, Bhabinkamtibmas setempat yakni Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti menerima informasi dari masyarakat, terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga menguburkan sesuatu di halaman belakang Wisma Cemara.

Menerima informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti langsung mendatangi tempat kejadian dan bertemu dengan warga setempat yang memberitahukan atau menunjukan lokasi mencurigakan tersebut, kemudian dilakukan penggalian terhadap lokasi tanah yang dicurigai tersebut, dan ditemukan janin bayi (Mr X) yang terbungkus dengan kain baju warna putih. Dengan adanya temuan dan kejadian tersebut, warga setempat didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti langsung melaporkannya ke Polres Dumai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai langsung bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sepasang kekasih yakni ABH dan MSD (18) disalah satu kamar Wisma Cemara, dan kemudian terhadap kedua pelaku dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dimana dari keterangan MSD (18) dan sang pacar kalau mereka nekat menggugurkan hasil hubungan mereka berdua karena belum siap memiliki anak dan perbuatan aborsi tersebut dibantu oleh DM (43) dengan menyediakan obat dan mengarahkan MSD (18) dalam proses mengugurkan di salah satu kamar Wisma Cemara,” terang Kapolres Dumai.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Dumai, tersangka MSD (18) dan pacarnya mengenal DM (43) dari salah seorang tukang urut yang menyediakan jasa mengurut anak dibawah umur.

“Diperkirakan usia janin yang digugurkan berusia 4 bulan” kata AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Dumai, sang ibu yang masih tergolong anak dibawah umur yakni 16 tahun dan kini ditetapkan menjadi anak yang berhadap dengan Hukum (ABH), diduga nekat melakukan perbuatan tersebut karena belum siap untuk mempunyai
anak. Sehingga dengan dibantu oleh sang pacar MSD (18) mencoba mencari cara untuk menggugurkan kandungan atau janin dari hasil hubungan terlarang keduanya.

Kemudian MSD (18) menanyakan kepada saksi yang pada saat itu sedang mengurut badan kekasihnya, kemudian saksi menyarankan untuk menghubungi tersangka DM (43) yang merupakan pemilik dari salah satu apotik. Sebab DM (43) kerap membantu saksi apabila anak saksi sedang sakit.

“Mendapatkan saran tersebut, MSD (18) langsung menghubungi DM (43) dan menanyakan cara untuk menggugurkan kandungan. Selanjutnya MSD (18) bersama pacarnya menuju ke apotik milik DM (43) dan sesampainya di apotik tersebut sang kekasih diberikan obat, suntikan dan infus oleh DM (43) untuk menggugurkan kandungan tersebut dan membayarkan uang kepada DM (43) sebesar Rp4,8 juta yang pada saat itu baru dibayar oleh MSD (18) sebesar Rp3,5 juta dan sisanya akan dibayar setelah proses aborsi selesai,” terang Kapolres Dumai,

Dikatakan AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, MSD (18) dan sang pacar lalu menuju ke penginapan Wisma Cemara, tak lama kemudian sang pacar langsung merasakan bahwa perutnya sakit (kontraksi). Kemudian DM (43) memberikan informasi terkait tata cara dan mengarahkan apa yang harus dilakukan MSD (18) untuk membantu sang pacar mengeluarkan Janin, instruksi tersebut diberikan DM (43) melalui pesan WhatApp, dan sepasang kekasih ini selalu melaporkan perkembangan kondisi kepada DM (43) dengan cara mengirimkan foto-foto setiap tahapan atau proses aborsi tersebut kepada DM (43).

“Setelah janin keluar, MSD (18) membantu menarik janin hingga keluar dan kemudian membungkus janin menggunakan baju milik MSD (18) dan menguburkan janin tersebut di belakang penginapan Wisma Cemara,” terang Kapolres.

Terhadap ketiga tersangka, lanjut Kapolres Dumai, akan dijerat dengan pasal berbeda dimana tersangka MSD (18) dan pacarnya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur Pasal Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Menyebabkan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) Mati, maka pelaku pidana dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000, dan ayat (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. Yang mana ayat 3 jika kekerasan terhadap anak itu menyebabkan kematian sedangkan ayat 4 jika yang melakukan kekerasan itu adalah orang tua kandung, orang tua tiri, atau orang tua angkat di tambah 1/3 dari ketentuan sebagaimana di atur dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

“Sementara itu tersangka DM (43) yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur Pasal 428 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 428 ayat (1) Setiap orang yang melakukan Aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kapolres Dumai.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *