SIAK – Polisi berhasil mengamankan WA (38) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan 5,19 gram narkotika jenis sabu.
Penggerebekan terhadap terduga pelaku ini terjadi pada Senin (27/11/2023), sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan PTP Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH menerangkan, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Barang haram ini dibalut dengan lakban berwarna Hitam, saat diitrogasi pelaku mengakui bahwa benar narkotika tersebut miliknya,” jelas AKP Riza, Selasa (28/11).
Di kejadian ini, tim juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” tegas AKP Riza.
(red)