Satreskrim Polres Kuansing Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

KUANSING – Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Selasa 15 Agustus lalu di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing. Pelaku berinisial YB (35) berhasil ditangkap tim, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH menjelaskan, penggelapan ini berawal pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 11.46 WIB, pelaku YB (35) yang bekerja sebagai tukang las di bengkel las milik korban KS (40) meminjam sepeda motor Honda Genio kepada sstri korban. Pelaku beralasan ingin pergi ke warung dan istri korban kemudian memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada pelaku.

“Setelah menunggu lama dan pelaku tidak kembali, korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan juga menghubungi pelaku melalui telepon. Ternyata nomornya sudah tidak aktif dan keesokan harinya korban membuat laporan pengaduan di Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Linter, Sabtu (25/11).

AKP Linter mengungkapkan, menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis 23 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku YB sedang berada di Bengkel Las Risky Navila di Desa Pandau Permai Pasir Putih Kabupaten Kampar.

“Mendapat informasi tersebut, memerintahkan tim untuk meluncur ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan terduga pelaku,” ungkap AKP Linter.

Setelah mengamankan terduga pelaku, AKP Linter menjelaskan, tim mengintrogasi pelaku dan mengakui sepeda motor Honda Genio tersebut telah diserahkan kepada N yang berada di Desa Toro Jaya Kabupaten Pelalawan.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku N di Desa Toro Jaya Kabupaten Pelalawan. untuk sementara terduga pelaku N dalam proses penyelidikan dan untuk terduga pelaku YB mengakui perbuatannya dan di bawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut,” terang AKP Linter.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar fotocopy STNK dan 1 lembar fotocopy BPKB sepeda motor merk Honda Genio.

“Akibat perbuatannya, pelaku YB disangkakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas AKP Linter.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *