KOTABOGOR – Dua anggota gengster berinisial RR (19) dan MR (22) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota terkait insiden tawuran antar gengster di Jalan Raya Cipaku, Kampung Neglasari, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan pada Minggu 12 November 2023 lalu. Aksi tersebut menelan korban seorang remaja berinisial MHS (22) yang tewas dalam kejadian tragis tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tawuran terjadi saat kelompok para pelaku, yang terdiri dari Gang Jengkol, Ciremai Street, Gang Rambutan Street (GRS), CSB Ciheleut Slonong Boy (CSB), dan Babakan Undak, bentrok dengan kelompok Cipaku All Star.
“Saat insiden berlangsung, korban MHS terjatuh dan kemudian dikeroyok dengan cara dibacok, mengakibatkan luka serius di bagian kepala yang berujung pada kematian korban karena kehabisan darah.” kata Kombes Pol Bismo saat jumpa pers di Makopolresta Bogor Kota, Rabu (15/11).
Kemudian polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk stik golf, celurit panjang, serta sepeda motor yang digunakan dalam pembacokan tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” ungkapnya.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keamanan bersama.
(red)