PEKANBARU – Pengacara Mirwansyah difitnah oleh mantan kliennya, Marto. Mirwansyah difitnah menjanjikan kebebasan dan tidak akan ditahan, hal tersebut adalah tidak benar.
Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau menjelaskan kalau Mirwansyah tidak pernah menjanjikan kebebasan kepada Marto.
Sesuai dengan kontrak, penanganan perkara Marto oleh Mirwansyah hanya sebatas penyidikan sampai dengan tahap II di Kejaksaan. Artinya tidak sampai di persidangan.
“Bagaimana bisa Mirwansyah menjanjikan kebebasan sementara kontrak jasa hukumnya saja tidak sampai ke persidangan,” sebut Tim Tapak Riau, Sabtu, 11 November 2023.
Selanjutnya, Terkait Mirwansyah yang disebut juga menjanjikan Marto tidak ditahan, untuk diketahui penangkapan dan penahanan yang dilakukan Penyidik satreskrim Polres Indragiri Hulu saat itu bukan dalam perkara yang dikonsultasikan kepada Mirwansyah, tapi perkara lain.
“Ternyata ada beberapa laporan Polisi terhadap Marto baik di Polres Indragiri Hulu maupun di tingkat Polsek.”
“Terhadap perkara yang Marto konsultasikan kepada Mirwansyah , Marto menyampaikan akan mengembalikan kerugian korban dengan cara Marto akan menjual rumah dan rukonya,” lanjut Tim Tapak Riau.
Mirwansyah melihat Marto ada niat untuk mengembalikan kerugian korban, maka Mirwansyah mau menangani perkaranya.
“Saat itu, Mirwansyah menyampaikan jika Marto mengembalikan kerugian korban maka biasanya terhadap tersangka tidak akan ditahan”
“Jadi maksud Mirwansyah bahwa Marto tidak akan ditahan, itu untuk perkara yang dikonsultasikan kepada Mirwansyah dengan catatan kalau Marto mengembalikan kerugian korban, bukan dalam perkara Marto yang lain.” terangnya.
Terkait dengan tuduhan tanggal 02 Juli 2022, Mirwansyah berkali-kali tidak mengangkat telpon dari keluarga Marto yang ingin mengabarkan bahwa Marto ditangkap, itu tidak benar.
“Mirwansyah kalau malam hari jarang sekali memegang HP jadi tidak mengetahui kalau ada keluarganya Marto yang menghubungi. Tapi paginya 3 Juli 2022 pukul 04:00 WIB, Mirwansyah membaca chat dari keluarga Marto bahwa Marto ditangkap saat itu juga Mirwansyah membalas chat tersebut dengan mengatakan pagi itu akan menjumpai Marto dan berkoordinasi kepada Penyidik Satreskrim Polres Indragiri hulu,” jelasnya.
Padahal, posisinya saat itu Mirwansyah ada belum ada kuasa, kontrak dan belum dibayar penuh, hanya sebatas dibantu untuk biaya operasional ke Indragiri Hulu oleh keluarga Marto.
Namun karena merasa kasihan dengan keluarga Marto, Mirwansyah pagi itu berangkat ke Polres Indragiri Hulu. Sesampainya di Polres Indragiri Hulu kemudian Mirwansyah berkoordinasi dengan Kapolres, Kasat Reskrim dan Penyidik Pemeriksa.
“Saat itulah Mirwansyah mengetahui bahwa Marto ditangkap bukan dalam perkara yang dikonsultasikan akan tetapi dalam perkara yang lain dengan korban yang lain pula.”
“Setelah Mirwansyah berjumpa dengan Marto di Polres kemudian disepakati bahwa perkara yang ditangani oleh Mirwansyah adalah perkara yang membuat Marto ditangkap, saat itu Marto menyampaikan akan mengembalikan kerugian korban dengan cara menjual asetnya berupa rumah dan ruko,” jelas Tim Tapak Riau.
Mendengar itikad baik dari Marto, Mirwansyah kemudian menyampaikan langsung kepada Kapolres dan Kasat bahwa Marto akan mengembalikan kerugian korban, jadi kalau bisa penahanan Marto ditangguhkan.
Tapi Kapolres dan Kasatreskrim saat itu menyampaikan bahwa laporan Polisi terhadap Marto tidak hanya satu tapi ada beberapa termasuk ada juga laporan nya di Polsek dan dari Pihak Polres meminta agar Marto mengganti kerugian korban- korban yang lain.
Saat itu Marto masih menyetujui akan mengganti rugi kerugian seluruh korban sampai kepada Klien kami juga dikirimkan photo rumah, ruko dan SHM yang akan dijual Marto untuk menutupi kerugian para korban tersebut.
“Mirwansyah juga berupaya untuk menghubungi korban-korban yang lain akan tetapi telpon nya tidak diangkat,”
“Perlu diingat, bahwa Mirwansyah saat itu sudah bekerja sejauh itu padahal belum ada kuasa, kontrak dan belum menerima pembayaran penuh sebagaimana yang disepakati secara lisan dengan Marto sebelumnya,” paparnya.
Sampai akhirnya pada tanggal 07 Juli 2022, Mirwansyah berangkat ke Polres Indragiri Hulu untuk bertemu dan meminta tandatangan kuasa dan kontrak dari Marto, setelah kontrak dan kuasa ditandatangani Marto kemudian Mirwansyah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan / pengalihan jenis penahanan dengan alasan salah satunya adalah Marto bersedia mengembalikan seluruh kerugian korban / pelapor.
Mirwansyah kemudian koordinasikan kepada Kapolres, Kasatreskrim dan Penyidik pemeriksa, untuk menindaklanjuti maksud Marto tersebut kemudian Penyidik pemeriksa memanggil Marto keruangan.
Di dalam ruangan tersebut, Mirwansyah kembali menanyakan kepada Marto tentang keinginannya mengembalikan kerugian korban.
“Saat itu Mirwansyah terkejut mendengar penyampaian Marto bahwa dia tidak jadi untuk mengembalikan kerugian korban, Mirwansyah saat itu sempat kesal kepada Marto dan mengatakan bahwa “saya mau menangani perkara Bapak karena Bapak dari awal bilang beritikad baik mengembalikan kerugian korban, kok sekarang tiba-tiba berubah, kalau begitu Bapak tidak komitmen,” jelas Tim Tapak Riau.
Sontak, perkataan Marto di depan penyidik tersebut membuat Mirwansyah malu termasuk kepada Kapolres dan Kasatreskrim karena sebelumnya telah meyakinkan Kapolres dan Kasatreskrim bahwa Marto akan mengembalikan kerugian korban.
“Tidak terima dengan keputusan Marto tersebut kemudian Mirwansyah memanggil keluarga Marto ke Polres untuk mengingatkan Marto akan komitmenya mengembalikan kerugian korban akan tetapi setelah keluarga bicara dengan Marto,”
“Keluarga menyampaikan sudah mereka putuskan untuk tidak mengembalikan kerugian korban, mendengar penjelasan keluarga Marto tersebut kemudian Mirwansyah menyampaikan kepada Marto bahwa sesuai kontrak penanganan perkara hanya sampai proses Tahap II di Kejaksaan, dan mendengar itu Marto tidak keberatan,” paparnya.
Sampai akhirnya Mirwansyah mendapat informasi dari penyidik bahwa pada tanggal 31 Agustus 2022 akan dilakukan proses Tahap II di Kejaksaan.
Oleh karena , Mirwansyah masih diluar kota maka pendampingan terhadap Marto dilakukan secara online dan proses tahap II tersebut akhirnya terlaksana tanpa kendala.
“Terkait tuduhan bahwa Mirwansyah tidak melaksanakan tanggungjawabnya karena tidak mendampingi Marto saat di periksa, perihal tersebut adalah tidak benar karena Mirwansyah tidak pernah mendapatkan informasi dari penyidik atau dari keluarga Marto tentang rencana pemeriksaan terhadap Marto dan lagi kalau pemeriksaan terhadap Marto dilakukan antara tanggal 02 Juli s/d 07 Juli 2022.”
“Saat itu Mirwansyah belum ada kuasa dan belum ada kontrak dengan Marto sehingga atas dasar apa Mirwansyah wajib mendampingi pemeriksaan Marto.”
“Terkait tuduhan bahwa klien kami ada mengatakan kepada Marto dari jumlah honor yang diminta sebagian akan diberikan kepada kasat reskrim hal tersebut adalah tidak benar, honor untuk Mirwansyah kepada Marto tersebut adalah memang untuk jasanya.”
“Selama Mirwansyah berkoordinasi dengan Kasat reskrim Polres dan anggotanya tidak pernah ada permintaan uang dari mereka dan koordinasi antara Mirwansyah kepada mereka lancar-lancar saja tidak ada hambatan. Bahkan pihak Polres menyambut baik jika ada rencana pengembalian kerugian terhadap para korban,” terangnya.
Tapak Riau menyayangkan beredarnya berita yang tidak benar dan diduga fitnah tersebut apalagi berita tersebut dikait-kaitkan dengan pencalonan Mirwansyah sebagai anggota Dewan.
Kemudian , berapa banyak perkara yang Mirwansyah bantu mulai dari penyidikan sampai persidangan yang tanpa biaya sama sekali bahkan dalam beberapa perkara Mirwansyah menggunakan uang pribadinya untuk membantu para pihak yang berperkara.
“Kami meminta Marto dan keluarga serta pihak-pihak lainya untuk tidak lagi menyebarkan berita yang tidak benar tentang Klien kami jika hal tersebut masih dilakukan kami tidak akan segan-segan untuk memprosesnya secara hukum,” pungkasnya.
(red)