PELALAWAN – Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di sebuah pondok Jalan Balak, Dusun Kampung Melati, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kamis (21/05) sekira pukul 18.30 WIB.
Dalam penggerebekan yang berawal dari informasi masyarakat tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial B (29) dan SJH (18). Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 paket diduga sabu dengan berat kotor 1,53 gram serta 2 unit handphone android.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alex Sinaga menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan setelah mendapat laporan warga.
“Kami langsung turun ke lapangan setelah informasi akurat kami dapatkan. Saat digerebek, kedua tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui barang tersebut milik mereka. Hasil interogasi menyebutkan sabu diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam lidik,” jelas Kasat, Minggu (24/05).
Kasus ini terdaftar dalam LP/A/65/V/2026/RIAU/Res Plwn tanggal 22 Mei 2026 dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Alex Sinaga.
Dengan pengungkapan ini, Polres Pelalawan kembali menegaskan keseriusan dalam memberantas narkotika. Masyarakat diimbau aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110 agar situasi kamtibmas tetap terjaga.
(red)














