Padang – Keberadaan sejumlah kafe dan minimarket di sepanjang Jalan By Pass Kota Padang menuai keluhan dari masyarakat.
Selain diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin), beberapa bangunan juga disebut memanfaatkan bahu jalan hingga mengganggu aktivitas pengguna jalan.
“Jalan By Pass sendiri merupakan jalan nasional yang berada di bawah pengawasan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Sumatera Barat,” kata Devi Hariyanto ormas MPI Padang kepada tim awak media, pada Selasa (5/5/2026).
Ia menyebut, “maraknya bangunan usaha di sepanjang jalur tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan serta perizinan yang dimiliki para pelaku usaha,” sebutnya.
Sejumlah warga mengeluhkan kondisi tersebut karena dinilai mempersempit ruang lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Ada kafe yang parkirannya sampai memakan bahu jalan. Ini jelas mengganggu, apalagi saat jam ramai,” ujar Devi.
“Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan, sekaligus memastikan setiap usaha yang berdiri di sepanjang jalan nasional telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk AMDAL Lalin,” ujarnya.
Selain itu, kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan jalur By Pass Padang juga menjadi perhatian publik, agar tidak terjadi pembiaran yang berlarut-larut.
Menanggapi hal ini, tim awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Sumatera Barat Elsa Putra Friandi melalui nomor Whatsap pribadinya terkait status perizinan, khususnya AMDAL Lalin bagi kafe dan minimarket tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Hingga saat ini, polemik terkait keberadaan kafe dan minimarket di sepanjang jalur tersebut masih menjadi sorotan dan menunggu respon resmi dari instansi terkait. (tim)
(red)














