PEKANBARU – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK didampingi Panit Reskrim melaksanakan pemusnahan barang bukti temuan sabu dan pil ektasy yang ditemukan di wilayah hukum Polsek Tampan, Rabu (08/11/2023).
Kapolsek mengungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Rajawali Ujung tepatnya dipinggir jalan depan Gereja HKI Kelurahan Delima Kecamatan Binawidya, ada orang yang tidak dikenal melempar tas ransel berwarna Hitam. Kemudian warga setempat melihat kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Tampan dan tim langsung menuju TKP mengamankan tas ransel Hitam tersebut. Tim melakukan pemeriksaan barang temuan tersebut, setelah dicek ternyata di dalam tas ransel warna Hitam tersebut terdapat diduga narkotika jenis sabu dan pil ektasy.
“Barang bukti tersebut berupa 2 (dua) paket besar diduga sabu yang dibalut dengan lakban dan dibungkus dengan teh china seberat ± 2 Kg, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 500 butir pil ekstacy warna Biru logo Diamond dengan berat kotor 165,15 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 500 butir pil ekstacy warna Biru logo FB dengan berat kotor 195,91 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 500 butir pil ekstacy warna Pink logo Tapak Panda dengan berat kotor 196,82 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 500 butir pil ekstacy warna Kuning logo Shell dengan berat kotor 204,14 gram. Total pil ektacy 2.000 butir dengan berat kotor 762,02 gram,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan blender lalu dilarutkan ke dalam air kemudian ke dalam closet(WC). Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji laboratorium sementara yang lainnya dimusnahkan.
“Untuk tersangka masih dalam lidik, tim tetap melakukan pengembangan di lapangan. Mari kita hindari narkoba karena efek dari narkoba bisa menghancurkan masa depan anak bangsa,” tegas Kapolsek.
(red)