PEKANBARU – Polisi menetapkan empat tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi dibeberapa TKP di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Dari hasil penyelidikan, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirkrimum Polda Riau, Kombes Asep Dermawan saat memimpin press release di Mapolda Riau, Rabu (08/11).
Kombes Asep mengatakan, empat tersangka yang saat ini telah kita amankan berinisial IW (26) ditahan, R (16), R alias ID (14) dan F (14) dan tersangka saat ini dalam penyidikan.
“Kejadiannya berawal pada bulan Juli 2023, TKP pertama di Perumahan Permata Ratu, TKP kedua di sebuah Yayasan dan TKP yang ketiga di pos ronda,” ungkap Kombes Asep.
Dijelaskan Kombes Asep, saat ini telah melakukan sidik, kumpulkan alat bukti, visum dan lain-lainnya.
“Keempat tersangka telah diperiksa, satu tersangka berinisial IW ditahan yang lainnya masih anak-anak,” jelas Kombes Asep.
Kombes Asep menambahkan, telah berkoordinasi dengan Unit PPA karena para korban dan tersangka masih sekolah.
“Ditreskrimum Polda Riau saat ini melakukan rehabilitasi terhadap dampak psikis terhadap para korban dan juga tidak mengabaikan hak-hak tersangka yang masih sekolah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegas Kombes Asep.
(ES)