SERGAI – ER (34) dan H (29) ditangkap polisi karena mencuri kabel lampu penerangan jalan tol yang merugikan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) sebesar Rp 84 juta..
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Ipda Brimen G Sihotang mengatakan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku pada Sabtu (4/11) kemarin.
“Kedua pelaku pencuri kabel penerangan jalan tol telah kita tangkap, kerugiannya sebesar Rp 84 juta,” kata Brimen, Senin (6/11).
Ipda Brimen menyebut, aksi pencurian itu terungkap pada Minggu (9/7/2023) lalu, ketika petugas jalan tol melakukan patroli di seputaran pintu Tol Teluk Mengkudu dan melihat lampu penerangan jalan umum (PJU) dalam kondisi mati.
“Setelah dicek, ternyata sejumlah kabel penerangan itu telah raib dicuri. Akibat kejadian itu, PT JMTO pun membuat laporan ke Polres Sergai pada 13 Juli 2023,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, Ipda Brimen menjelaskan, tim memburu keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri sebelum akhirnya bisa ditangkap.
“Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku ER diamankan di rumahnya di Kecamatan Teluk Mengkudu, sedangkan pelaku H ditangkap di Kecamatan Sei Rampah,” jelas Ipda Brimen.
Ipda Brimen menambahkan, kedua pelaku dan barang bukti pisau, tang, kunci dan alat yang lainnya diamankan ke Polres Sergai
“Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana,” tegas Ipda Brimen.
(red/dtk)