Musi Rawas Utara || Diduga Muamar Putra, SH Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Musi Rawas Utara Prov. Sumsel sengaja menghindar saat akan ditemui warga masyarakat, (5/11/2023)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah lembaga Negara yang mempunyai tugas melaksanakan tugas dan kewenangan Negara di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Tugas-tugas kementerian tersebut diantaranya, pelaksanaan pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan, penanganan penyelesaian kasus pertanahan berdasarkan pengaduan sesuai amanat ketentuan Undang-Undang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN no. 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, dan pelaksana pemberian dukungan Adminitrasian.
Demikian pula Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, mempunyai tugas melaksanakan pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban penguasaan, pemilikan dan penggunaan, pemanfaatan tanah, dan penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan berdasarkan amanat ketentuan Undang-Undang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN no. 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Berdasarkan tugas-tugas yang menjadi kewajiban untuk dilaksanakannya, seyogyanya Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Utara dapat memantau adanya permohonan penyelesaian permasalahan tanah yang telah disampaikan oleh warga masyarakat, seperti salah satunya adalah M. Syafik, lalu segera melaksanakan penyelesaiannya, sebab menyelesaikan kasus pertanahan adalah tugas dan kewajibannya yang diperintahkan oleh Undang-Undang.
“Kasi penanganan sengketa dan stafnya selalu tidak berada di kantor setiap kali kami akan menemuinya dengan maksud ingin konsultasi, bertukar fikir dan curhat terkait penyelesaian permasalahan hak tanah milik saya itu”, ungkap Muhammad Syafik, warga Desa Rantau Kadam, Kec. Karang Dapo saat dihubungi Pers lewat telpon seluler.
M. Safik juga memaparkan, bahwa inti permasalahan tanah hak miliknya seluas 8,34 hektar dengan bukti SPH no. 593.21/008/Rbn/2020 seluas 8,14 hektar dan SPH bertanggal 5 November 2015 seluas 0,20 hektar yang berubah ukuran menjadi seluas 7,91 hektar setelah diukur ulang untuk kepentingan mengajukan penerbitan sertifikat tersebut, adalah hak atas tanahnya tetap dipegang kuat oleh dirinya, tetapi fisik bidang tanahnya telah digusur, dikelola, dan dikuasai oleh PT Agro Muara Rupit untuk digunakan menjadi lahan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
“Saya hanya menghimbau agar Kepala Kantor Pertanahan melalui Kasi Penanganan Sengketa pak Muammar Putra dapat segera menyelesaikan masalah tanah saya itu, dengan dasar pemegang hak atas tanah yang sebenarnya telah diketahuinya secara terang benderang. Sehingga proses penyelesaian itu dapat segera diakhiri, yaitu melalui cara mediasi mempertemukan saya sebagai pemegang hak atas tanah dan pihak PT AMR sebagai yang membutuhkan tanah untuk lahan usaha perkebunan, untuk bermusyawarah negoisasi mengenai nilai ganti kerugian, sebagai langkah penyelesaian masalah”, tutur panjang M. Syafik.
Tetapi sayangnya, walaupun sudah beberapa kali kami mendatangi Kantor Pertanahan, yang bersangkutan selalu tak dapat ditemui sehingga muncul penilaian kami seolah sengaja menghindar.
Ada apa ini, papar M.Syafik.
Surat permohonan penyelesaian masalah tanah yang diajukan oleh M. Syafik itu, memang sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang pelaksanaan penyelesaian masalah tanah, demi memberikan perlindungan, kepastian,dan keadilan hukum terhadap Pemegang hak kepemilikan atas tanah, sehingga hak yang sudah diambil oleh orang lain, dapat kembali bisa digunakan oleh Pemegang hak untuk mempertahan kelangsungan hidup diri dan keluarganya.
“Tapi entah kenapa, kok seperti susah, jadi, apabila pihak Kantor Pertanahan tidak dapat segera menyelesaikan permasalahan saya yang sudah terang-benderang ini, maka masalah saya ini akan saya bawa ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta”, pungkas M. Syafik. (Red)
Beranda
Uncategorized
Diduga, Muamar Putra, SH Kasi PPS Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Utara Sengaja Menghindar
Diduga, Muamar Putra, SH Kasi PPS Kantor Pertanahan Kab. Musi Rawas Utara Sengaja Menghindar
Rekomendasi untuk kamu
SEMARANG – Suasana meriah dan penuh semangat menyambut kedatangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di…
MEDAN Personel Reskrim Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang…