MAKASSAR || Bogorkami.id – Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa SH bocorkan hasil audiensi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Makassar, Selasa, 26 September 2023 siang.
Ia mengaku tindakan Penyidik Polrestabes Makassar Unit Tahbang ini sangat tidak profesional dan dinilai merugikan Tersangka.
“Beberapa pembuktian yang kami stor ke penyidik untuk bantahan sangkaan Pasal 263 dugaan pemalsuan surat terhadap klien kami tidak diteruskan ke JPU seakan disengaja dan atau punya tendensi dalam perkara ini,” terang Wawan usai gelar perkara Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah di Kantor Law Firm Misi Keadilan Jl. Gunung Bawakaraeng Makassar, malam.
Pembuktian yang disebut berupa, Penetapan Ahli Waris 2023, Laporan Polisi terlapor inisial HR 2012 soal dugaan penggelapan rincik sertifikat kerajaan dan perikatan perjanjian jual beli milik Ishak Hamzah.
Bahkan penyidik disebut tidak mengkonfirmasi JPU soal adanya gugatan perdata saat Ishak Hamzah ditahan badan oleh Penyidik.
“Penyidik seakan memaksakan diri untuk melimpahkan berkas Ishak Hamzah ke JPU namun karena usaha itu tidak berhasil maka imbasnya mereka harus tangguhkan dan memaksakan klien kami untuk keluar dari tahanan pada saat menjelang 60 hari proses penyidikan ini berakhir. JPU tidak terkonfirmasi oleh penyidik soal pembuktian kami, nanti kami yang ajukan surat sampai tiga kali dengan melampirkan pembuktian itu baru JPU tau soal tuduhan ke klien kami,” kata Wawan saat dikonfirmasi media.
Ia mengaku perilaku Penyidik Unit Tahbang Polrestabes Makassar ini merugikan Tersangka dan tidak beretika.
“Etikanya yang tidak ada ini penyidik, begitu juga para atasannya yang tidak profesional, terlalu kasar mainnya. Klien kami sangat dirugikan, terus siapa yang mau bertanggung jawab terkait soal ini. Hati hati pimpinan cuci tangan, begitu firasat saya. Strateginya bocor dan ketahuan,” pungkasnya.(Red)